
Dalam musyawarah tersebut beberapa pertimbangan yang di ambil sesuai dengan kriteria kelayakan Oleh Pemerintah Desa Sesuai dengan kesepakatan dengan BPD, dan di hadiri lansung Oleh Pemerintah Kecamatan dan Pendamping Desa.
Setelah kesepakan di ambil dalam Musyawarah maka muncul nama-nama Masyarakat dengan Kriteria KRITERIA BLT
1 = Masuk DTKS belum dapat JPS (Tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai, dan Program Bansos Pemerintah Lainnya)
2 = Belum terdata DTKS
3 = Kehilangan mata pencaharian
4 = Punya penyakit kronis/menahun
5 = Keluarga Miskin/tidak mampu yang berdomisili di Desa tdk punya NIK/KKKRITERIA BLT
1 = Masuk DTKS belum dapat JPS (Tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai, dan Program Bansos Pemerintah Lainnya)
2 = Belum terdata DTKS
3 = Kehilangan mata pencaharian
4 = Punya penyakit kronis/menahun
5 = Keluarga Miskin/tidak mampu yang berdomisili di Desa tdk punya NIK/KK
Menlalui jabaran di atas maka Masyarakat yang mempunyai kriteria yang sudah di sebutkan berhak mendapatkan BLT tahun 2025. Berikut nama-nama yang menerima BLT Tahun Anggaran 2025 :
1. SODAH |
2. KUSMAYADI |
3. MAKNAH |
4. HORIAH |
5. HJ. NURUL AINI |
6. INAQ REHAN |
7. ROHIANAH |
8. HALIMAH |
9. MUHAMAD YASIN |
10. GUNIRAH |
11. AMAK SAWIYAH |
12. HINDUN |
13. AISAH |
14. SAI'UN |
15. MAKMUN |
16. INAQ ANHAR |
17. SITI MUNAWARAH |
18. JIMAH |
19. PATIMAH |
20. MARHUMAH |
21. MAKMUN |
22. HAERIAH |
23. RUMA'IYAH |


