
Secara lebih jelas lagi,...!!!
Dana Desa diartikan sebagai dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui RKUN ke RKD dan tercatatkan di RKUD dan diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan untuk: Meningkatkan pelayanan publik di desa, Mengentaskan kemiskinan, Memajukan perekonomian desa, Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga telah tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana ADD.